PORTAL BANTEN - Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat di Pamulang, Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik setelah seorang wali murid mengungkapkan keluhannya mengenai biaya seragam yang mencapai Rp1,1 juta per anak.
Permasalahan ini bermula ketika Nur Febri Susanti, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun, merasa keberatan dengan permintaan pembayaran seragam yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Ia yang memiliki dua anak yang baru pindah dari Jakarta diminta untuk membayar total Rp2,2 juta, karena seragam lama tidak diperbolehkan digunakan.
“Seragam lama dari sekolah sebelumnya tidak bisa dipakai. Saya disuruh transfer ke rekening pribadi kepala sekolah,” ungkap Nur, yang merasa terbebani dengan biaya tersebut, mengingat suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir.
Pengaduan Nur menarik perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan. Kepala Dinas, Deden Deni, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta Inspektorat untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kepala sekolah.
Setelah pemeriksaan, Deden menyatakan bahwa hasil sementara menunjukkan temuan yang cukup serius. “Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat,” kata Deden.
Meskipun hasil lisan telah disampaikan, eksekusi sanksi terhadap kepala sekolah belum dilaksanakan karena masih menunggu laporan tertulis dari Inspektorat yang akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel.
“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.
Potensi sanksi yang mungkin dijatuhkan berkisar dari penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan kepala sekolah. Disdikbud juga melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk orang tua siswa.
Deden menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apapun, termasuk untuk seragam. “Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” tambahnya.