PORTALBANTEN -- Dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat vital. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Kota Serang, pada Rabu (12/11).

"Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi kunci membangun kepercayaan publik," tegas Dimyati. Ia menekankan bahwa penerapan keterbukaan informasi yang konsisten akan memperkuat akuntabilitas pemerintah dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

"Output dari predikat KIP yang kita dapat adalah kepercayaan publik yang tinggi. Itu modal besar yang wajib dijaga," tambahnya.

Wagub juga mengingatkan pentingnya setiap badan publik di Banten untuk terus meningkatkan transparansi, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan APBD.

"Kalau semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, masyarakat juga ikut tenang," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Ojat Sudrajat, mengungkapkan bahwa Monev KIP 2025 diikuti oleh 107 badan publik, dengan 77 lembaga yang mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dari hasil penilaian, sebanyak 77 badan publik di Banten meraih predikat Informatif, yang terdiri dari 40 OPD, 8 pemerintah kabupaten/kota, 11 lembaga non-struktural, 14 BUMD, dan 4 desa.

Komisi Informasi juga memberikan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang berperan dalam mendorong keterbukaan informasi, termasuk Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.

Warga Banten, mari kita manfaatkan hak akses informasi publik dengan bijak. Dengan pemerintah yang terbuka, masyarakat pun akan semakin berdaya.*