PORTALBANTEN -- Di gerbang kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor, suasana memanas pada Kamis (28/8) ketika elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KIAK) dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi. Mereka mengekspresikan kekecewaan dengan membakar ban bekas sebagai simbol protes terhadap dugaan pengaturan tender proyek untuk tahun anggaran 2025.
Aksi ini bertujuan untuk mengungkap pelanggaran yang diduga terjadi dalam proses lelang proyek infrastruktur di ULP Kabupaten Bogor. Peserta aksi menilai bahwa lembaga ULP telah terjerat dalam praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta melakukan pengaturan yang merugikan keadilan dalam tender pengadaan barang dan jasa.
"Saya minta saudara Yunus Iskandar (Kepala ULP) memberikan klarifikasi atas pemenangan terhadap satu peserta tender," tegas Fatuloh Fawait, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Di sisi lain, Biher Sitorus, seorang pengusaha yang juga terlibat dalam tender, menanggapi aksi tersebut dengan serius. Ia mengungkapkan bahwa pihak ULPBJ Kabupaten Bogor diduga telah menetapkan persyaratan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku saat lelang proyek berlangsung.
"Lembaga ULP telah melanggar Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahan Perpres 46 Tahun 2025 dengan mempersyaratkan hal-hal yang tidak sesuai, seperti metode pelaksanaan untuk usaha kecil dan dukungan atap serta lantai," ungkap Biher Sitorus.
Ia menekankan bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh panitia tender jelas menciptakan persaingan yang tidak sehat. "Bisa dilihat pemenangnya, hanya 1 penawar mendekati HPS," tambahnya.