PORTAL BANTEN - Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan aktris Kimberly Ryder dan mantan suaminya, Edward Akbar, masih terus bergulir. Kimberly Ryder, didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025) untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

'Iya, itu, ngambil surat (SP2HP),' ujar Kimberly Ryder singkat kepada awak media.

Machi Ahmad menjelaskan bahwa SP2HP tersebut berisi informasi mengenai ketidakhadiran Edward Akbar dalam panggilan mediasi oleh penyidik, meski telah diundang beberapa kali secara resmi.

'Saya pun sudah mencoba men-DM (Edward Akbar) secara pribadi di media sosial, tidak ada tanggapan. Di mana dia kemarin menjanjikan pada Bulan Mei untuk mediasi lanjutan, dan sudah juga diundang oleh Polres Metro Jakarta Selatan,' jelas Machi.

Lebih lanjut, Machi mengungkapkan bahwa surat undangan yang dikirimkan kepolisian bahkan sempat dikembalikan, dan kuasa hukum Edward sebelumnya telah menyatakan tidak lagi mewakili terlapor.

'Beberapa kali diundang, akhirnya undangan juga balik, dan saya mendapatkan kabar dari kuasa hukumnya, Pak Jundri bahwa mereka juga sudah tidak memegang kuasa dari saudara terlapor,' lanjut Machi.

Menurut Machi, situasi ini menghambat proses penyelidikan karena minimnya komunikasi dua arah. Kimberly sendiri sudah tidak memiliki kontak terbaru dengan Edward.

'Ini menyulitkan kami juga untuk berkomunikasi, karena informasi dari klien kami juga nomor beliau juga sudah ganti, kuasa hukumnya juga sudah tidak tahu keberadaan saudara terlapor ini,' jelas Machi.

Akibat kurangnya kerja sama dari pihak terlapor, status kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum bisa ditingkatkan ke penyidikan. Unsur pidana masih perlu diperkuat.