PORTALBANTEN -- Di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sebuah kisah memilukan terjadi ketika seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 16 tahun, yang dikenal dengan inisial T, menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa tragis ini bermula saat T diajak jalan-jalan oleh temannya, R, yang ternyata membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Di rumah tersebut, dua pria datang setelah mendapat informasi dari R. "Korban penyandang disabilitas ini ditarik saat di atas rumah kosong, disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, pada Jumat (13/10/2023).
Setelah aksi bejat itu, T dibawa ke lokasi lain di mana enam pria menunggu. Mereka pun melakukan tindakan yang sama secara bergiliran.
"Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik, dan tidak melawan," ungkap Mulyono.
Kasus ini terungkap ketika T kembali ke rumah dan menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok. Ibu korban merasa curiga melihat anaknya yang murung dan sering menangis. Dengan bahasa isyarat, T mengungkapkan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa secara bergiliran.
Polisi segera menerima laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap delapan pelaku. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial R, A, T, P, dan MF. Tiga di antara pelaku merupakan pelajar dan masih di bawah umur, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.*