PORTAL BANTEN - Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkap bahwa penyanyi Vidi Aldiano sempat menawarkan ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah kepada kliennya. Tawaran tersebut diajukan setelah Vidi membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin dari penciptanya.

“Karena kalau memang tidak ada pelanggaran mengapa bicara tentang ganti rugi? Namun nilai besaran ganti rugi yang ditawarkan Vidi melalui kuasanya memang masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” ujar Minola di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Menurut Minola, tawaran ratusan juta itu diajukan setelah Keenan sebelumnya menolak tawaran awal yang hanya puluhan juta. Namun, meski jumlahnya meningkat, Keenan tetap menolak tawaran tersebut. 

“Meskipun nilainya sudah harus kami ketahui, sudah lebih tinggi dari yang pertama kali ditawarkan. Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta. Artinya sudah ada perubahan,” kata Minola.

Meski demikian, Keenan menilai tawaran tersebut tidak sebanding dengan durasi dan intensitas penggunaan lagu “Nuansa Bening”, yang telah dibawakan oleh Vidi selama hampir 16 tahun tanpa izin dari penciptanya. 

“Kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Itulah yang membuat Vidi seperti sekarang. Meskipun itu rezekinya dia, kalau melihat 16 tahun itu, hampir sekian banyak pertunjukan langsung menggunakan lagu tersebut,” kata Minola.

“Belum lagi lagu itu juga ada di iklan, misalnya. Klien kami menganggap itu belum merupakan wujud dia menghargainya sebagai pencipta,” lanjut Minola. 

Ia juga menekankan bahwa lagu “Nuansa Bening” telah berperan besar dalam membangun karier Vidi Aldiano. Selain membuat nama Vidi dikenal luas di industri musik, Minola menyebut lagu tersebut juga digunakan dalam beberapa proyek iklan.

“Ya, iya yang penting miliaran lah, enggak sampai puluhan lah. Yang merasa patut lah, karena kan ada dua pencipta di sini yang sama-sama udah tua gitu loh. Sementara kan 16 tahun pakainya, ya saya bilang kurang ajar lah,” ujar Minola.