PORTAL BANTEN - Di tengah ketegangan yang melanda, warga Tangsel menunjukkan solidaritas mereka dengan menolak pembongkaran portal yang menghalangi akses ke SMA Negeri 3. Pada Kamis, 3 Juli 2025, belasan anggota Satpol PP, dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan, Muksin Alfachry, mendatangi lokasi untuk melaksanakan rencana pembongkaran tersebut.

Namun, kedatangan mereka tidak berjalan mulus. Sejumlah warga yang berkumpul di depan sekolah mengekspresikan penolakan mereka, menciptakan suasana tegang. Muksin menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang unjuk rasa, tetapi meminta agar portal tersebut dibongkar demi kepentingan bersama. "Tapi tetap kami menghimbau agar jangan melanggar aturan apalagi misalnya wong pitu bahasanya perkumpulan RW-RW, jangan melanggar. Jangan melanggar peraturan daerah," kata Muksin di lokasi.

Menurut Muksin, penutupan akses jalan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. "Tadi kita sudah bertemu warga juga, ini mereka akan membahas untuk langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya. Ia menegaskan pentingnya mendengarkan aspirasi warga dan berjanji untuk bertemu kembali dengan pengurus warga.

Di sisi lain, Ketua RW 015, Mujianto, menegaskan bahwa warga tetap pada keputusan bersama. "Intinya kami tetap satu kata seperti kemarin, sebelum ada kesepakatan, portal belum mau dibuka dan harapan kami tetap seperti kemarin, anak-anak kami yang mendaftar yang belum diterima kurang lebih 33 siswa bisa diterima," tegasnya.

Mujianto menambahkan bahwa hingga saat ini, warga belum menerima perkembangan apapun terkait kesepakatan dengan pihak sekolah. "Dari Satpol PP intinya mau membuka tetapi kami dan warga sekitar ini belum boleh karena belum ada kesepakatan dari pihak sekolah, karena anak-anak kami masih gantung dalam arti belum bisa diterima," ungkapnya.*