Pada tahun 1911, dunia Islam dikejutkan oleh fatwa dari ulama Wahabi yang mengharamkan belut. Mereka berpendapat bahwa masyarakat Indonesia sering mengonsumsi hewan yang dianggap haram, mirip dengan ular.

Namun, seorang ulama besar asal Bogor, Syaikh Mukhtar Al-Bughuri, yang saat itu menjabat sebagai Imam Besar di Masjid Haram, tidak tinggal diam. Beliau melawan fatwa tersebut dengan tegas.

Syaikh Mukhtar menerbitkan kitab berjudul As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti war Raddu ‘ala Man Haramah. Dalam kitab ini, beliau menjelaskan bahaya dari pengeluaran fatwa yang sembarangan dan menegaskan bahwa belut termasuk dalam kategori ikan, bukan bagian dari rumpun ular.

“Fatwa yang dikeluarkan tanpa dasar yang kuat dapat menyesatkan umat,” kata Syaikh Mukhtar.

Kitab yang ditulis oleh Syaikh Mukhtar ini berhasil membungkam para ulama di Timur Tengah yang mengharamkan belut. Ini adalah bukti nyata dari komitmen nasionalisme beliau, yang berusaha menjaga kehormatan dan tradisi Nusantara di tanah Hijaz.

Oleh: Ahmad Fahir, Ketua Majelis Dzikir Shalawat wa Manaqib At-Tawassuth, Bogor