PORTALBANTEN — Kekhawatiran masyarakat soal praktik layanan kesehatan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sebuah klinik di wilayah Kecamatan Nanggung, tepatnya di Jalan Raya Cibeber Curugbitung, Kabupaten Bogor diduga beroperasi tanpa izin resmi, bahkan tenaga medis yang bertugas pun disebut tak seluruhnya memiliki kompetensi sesuai aturan.

Informasi ini pertama kali beredar melalui laporan ke Redaksi, warga yang menyebutkan praktik medis di Klinik 24 Jam Eka 2 dilakukan oleh tenaga non-medis oleh lulusan SMA, tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan.

“Saya laporkan karena di sana banyak tindakan medis dilakukan oleh orang yang bukan perawat. Yang nginfus itu lulusan SMA saja seharusnya (perawat), bukan hanya lulusan SMA, padahal itu sudah masuk malpraktik,” ujar seorang warga dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis 17 April 2025.

Tak hanya soal tenaga medis, bangunan klinik pun disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menambah panjang daftar pelanggaran yang dikeluhkan masyarakat.

Meski kabar ini ramai dibicarakan, aktivitas di Klinik 24 Jam Eka 2 tetap berjalan seperti biasa. Dari pantauan di lokasi, pelayanan kepada pasien umum dan kasus gawat darurat masih berlangsung tanpa hambatan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait izin operasional maupun tudingan praktik ilegal tersebut. Pihak dinas kesehatan dan aparat wilayah pun belum mengeluarkan pernyataan, meski laporan warga sudah disampaikan.

Kasus ini kembali menguatkan keresahan soal lemahnya pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah pelosok Kabupaten Bogor. Warga berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait demi menjaga keselamatan pasien dan kualitas layanan medis di daerah.*