PORTALBANTEN – Konflik agraria di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kembali mencuat seiring dengan investigasi yang dilakukan oleh WALHI Jawa Barat pada Senin (24/03/2025). Masalah ini berawal dari aduan masyarakat terkait pembangunan real estate yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan pertanian warga.  

Proyek yang dikelola oleh PT. Kuripan Raya dan beberapa perusahaan konsorsium mengklaim memiliki lahan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 750 hektare. Namun, dalam praktiknya, pembangunan ini dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat serta menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk berkurangnya sumber mata air yang selama ini menjadi tumpuan warga.  

Menurut Fauqi, Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, proyek ini tidak hanya melanggar hak-hak sosial, tetapi juga mengabaikan regulasi terkait lingkungan. “Dalam Undang-Undang Pengendalian Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, selama ini warga tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.  

Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Pasal 6 UUPA mengatur bahwa penggunaan tanah harus memberikan manfaat bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga, bukan justru menggusur mereka demi kepentingan komersial.  

Dampak Sosial dan Ekologis  

Masyarakat Desa Iwul yang mayoritas menggantungkan hidup pada sektor pertanian mengeluhkan bahwa proyek ini semakin menyulitkan akses mereka terhadap lahan garapan dan sumber air. Jarkasih, perwakilan warga desa Iwul, menyampaikan bahwa sejak dulu masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan proyek ini.  

“Kami ini penduduk asli. Bahkan ada situs-situs sejarah yang membuktikan keberadaan kami di sini sejak lama. Tetapi kami tidak pernah dimintai pendapat dalam proyek ini. Seolah-olah kami dipaksa menerima kenyataan bahwa tanah yang kami tempati kini bukan milik kami lagi,” ujar Jarkasih.  

Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang timbul akibat proyek ini. Sebelumnya, warga masih bisa berdampingan dengan lahan HGU pohon karet karena tidak merusak ekosistem dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, pembangunan real estate ini justru mengancam sumber mata air yang tidak hanya dibutuhkan oleh warga Desa Iwul, tetapi juga masyarakat Desa Bojong Sempu.  

“Kami bergantung pada mata air yang kini semakin sulit didapat. Banyak warga yang sekarang kesulitan hanya untuk mendapatkan air bersih,” tambahnya.