PORTALBANTEN -- Dalam sebuah diskusi yang menarik, Yayasan Pesona Bumi Pasundan (YPBP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di ASTON Bogor Nirwana Residence pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kota Bogor dan berbagai stakeholder untuk membahas advokasi hukum terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alma Wiranta, yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Bogor, hadir sebagai peserta aktif. Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan pandangannya mengenai sejumlah pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan masalah bagi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Beberapa pasal yang disampaikan oleh narasumber dari YPBP sangat menarik untuk dibahas dari sudut pandang HAM," kata Alma.

Di antara pasal-pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 300-302 tentang penodaan agama, pasal 240-241 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, serta pasal 390 tentang penyebaran berita bohong. Selain itu, pasal 431 yang mengatur penelantaran warga miskin dan anak, serta pasal 256 yang melarang demonstrasi tanpa izin juga menjadi perhatian.

Alma menegaskan bahwa banyak aktivis HAM khawatir bahwa pasal-pasal ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Pasal penodaan agama bisa digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas, sedangkan pasal penghinaan terhadap lembaga negara berpotensi menekan kritik terhadap pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pasal larangan demonstrasi tanpa izin dapat menghambat hak warga negara untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat mereka.

Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang menuai kontroversi, seperti yang mengatur tentang aborsi dan alat kontrasepsi, yang dinilai dapat membatasi hak perempuan dalam akses kesehatan reproduksi.

Alma Wiranta memberikan rekomendasi agar pasal-pasal yang dianggap bermasalah ini perlu diperjelas untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang.