BOGOR — Puluhan warga yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan tanah kavling "Tahfidz" di kawasan Ekowisata Sentul menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor pada Kamis soang (18/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya respons pemerintah daerah terhadap pengaduan yang telah disampaikan sejak Agustus lalu.

Para korban, yang telah melunasi pembayaran kavling di Desa Tajur (Kecamatan Citeureup) dan Desa Pabuaran (Kecamatan Sukamakmur), merasa kecewa karena hingga akhir 2025, hak atas tanah dan fisik lahan yang dijanjikan belum juga diterima. LBH Benteng Perjuangan Rakyat memperkirakan kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah dengan ratusan orang terdampak.

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa aksi ini adalah ungkapan kekecewaan terhadap sikap diam DPRD dan Bupati Bogor. "Kami sudah menyurati dan meminta audiensi sejak lama, bahkan sudah bertemu beberapa anggota dewan. Tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, ini dugaan penipuan sistematis," kata Andi.

Dalam aksi tersebut, massa membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan, antara lain:

• DPRD segera memanggil pengembang melalui rapat dengar pendapat
• Bupati Bogor mengevaluasi dan mencabut izin operasional pengembang jika terbukti melanggar
• Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat
• Pengembalian dana atau penyerahan aset sah secara hukum
• Pencantuman nama pengelola ke dalam daftar hitam pengembang

LBH menegaskan, jika dalam 14 x 24 jam tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, kasus ini akan dibawa ke tingkat provinsi dan nasional. Sementara itu, perwakilan massa sempat bertemu dengan Humas DPRD Kabupaten Bogor yang menyebut audiensi akan dijadwalkan minggu depan. Namun, para korban masih meragukan komitmen tersebut.

“Jangan biarkan Kabupaten Bogor jadi surga pengembang nakal. Rakyat sudah kehilangan tabungan seumur hidup mereka,” tutup Andi.*