PORTALBANTEN -- Dinamika pelestarian cagar budaya di Kota Bogor kembali menjadi sorotan setelah rencana pembangunan jalan alternatif pasca longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Batutulis, pada Maret 2025. Masyarakat setempat menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian situs-situs bersejarah, mendorong Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk mengambil langkah strategis.
Langkah ini meliputi penelusuran regulasi, penggalian literasi sejarah, serta koordinasi dengan instansi pusat pengelola kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Audiensi terbatas yang diadakan di Ruang Rapat Ragamulia pada Jumat (14/11/2025) menghadirkan Dr. Ir. Dewi M. Djukardi, SH., MH., sebagai ahli cagar budaya Kota Bogor.
"Pelestarian cagar budaya tidak dapat dipisahkan dari pemahaman historis dan dasar hukum yang kuat," tegas Dr(c). Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Dalam diskusi tersebut, mereka juga membahas buku "Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemda dalam Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya untuk Pariwisata dan Kesejahteraan Rakyat" karya Prof. Dr. Dra. M.G Endang Sumiarni, SH., MHum dkk.
Alma menekankan pentingnya menggali kembali pernyataan tokoh dan pejabat masa lalu sebagai pijakan sejarah. "Ada sejarah yang harus diingatkan kembali untuk dituangkan dalam sebuah beschikking dari regeling cagar budaya khusus Kota Bogor," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa tahun 2023 menandai penetapan legalitas TACB Kota Bogor melalui SK Wali Kota, yang menjadi dasar penelusuran kewenangan dan prosedur penetapan cagar budaya secara resmi. Menurut Alma, cagar budaya adalah warisan kebendaan yang memiliki nilai penting untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, hingga kebudayaan.
Koordinasi antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta TACB menjadi sangat penting untuk memastikan kajian mendalam sebelum penetapan resmi dilakukan. Saat ini, Kota Bogor telah menetapkan beberapa cagar budaya penting, seperti Prasasti Batutulis, Vihara Dhanagun, Gereja Katedral, Museum Zoologi Bogor, dan Balaikota Bogor.
Alma menambahkan bahwa regulasi nasional yang masih relevan, seperti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007, perlu terus ditelusuri dan dilengkapi dengan regulasi penetapan tingkat daerah. "Pelestarian cagar budaya hanya dapat terealisasi apabila ada kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan komunitas pemerhati budaya," lanjutnya.
Kota Bogor telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2019 sebagai pedoman pelestarian. Upaya pelestarian yang perlu diperkuat meliputi peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai sejarah dan budaya, pengawetan dan pemeliharaan untuk mencegah kerusakan fisik, serta peningkatan aksesibilitas agar masyarakat dapat menikmati situs budaya secara lebih luas.
"Dengan upaya bersama—termasuk membaca dan memahami literasi kebijakan—pelestarian cagar budaya Kota Bogor dapat terwujud tanpa menghambat pembangunan. Justru dapat menjadi sumber kesejahteraan melalui pariwisata dan PAD," tegas Alma setelah berfoto bersama Dewi M. Djukardi, pendiri Komunitas Pelestari Pusaka Budaya. (Abah Tataros)