PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warganya dengan langkah-langkah strategis dalam penataan hukum daerah. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi perumahan dan permukiman kumuh serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

Perda pertama yang disahkan adalah tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2017. Dengan peraturan ini, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Kota Bogor dapat dilakukan dengan lebih terarah dan adil. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan harapannya agar peraturan ini dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Perda kedua yang berkaitan dengan pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, dikenal sebagai Perda P3NAPZA, menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor untuk menanggulangi peredaran gelap narkoba. Dedie A. Rachim menegaskan bahwa akses informasi yang akurat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor diharapkan dapat segera terwujud untuk memperkuat koordinasi dalam program penanggulangan narkoba.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan, "Bertambah dua lagi Perda yang akan dikodifikasi, saat ini Kota Bogor memiliki 188 Perda yang masih berlaku, membutuhkan effort yang besar untuk menganalisis dampak regulasi terhadap kebijakan."

"Memperhatikan beberapa aspirasi masyarakat sebagai tindakan cerdas, kami segera mengkodifikasi regulasi daerah ini dan membagikan gratis link portal web di jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) Kota Bogor sekaligus sosialisasi," tutup Alma saat diskusi di ruang rapat Ragamulia.*