PORTAL BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Terbaru, KPK memeriksa tiga saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Pemeriksaan tiga saksi dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, di Kantor BPKP Jawa Timur. Mereka adalah Miftahul Kamil (Swasta/Pegawai Honorer), Nurhakim (Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan), dan Mohammad Ruji (Swasta).
"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran commitment fee yang diminta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (26 Juni 2025).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah.
Aset yang disita berupa satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
"Penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.*