PORTALBANTEN -- Krisis yang melanda RSUD Kota Bogor kini telah mencapai puncaknya. Situasi ini tidak hanya mengancam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan yang melibatkan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit. Utang yang menumpuk, pelayanan yang semakin memburuk, keterlambatan gaji pegawai, serta indikasi penyalahgunaan anggaran yang belum terungkap, menjadi gambaran nyata dari masalah ini.
Ferdian Mufti Aziz, Direktur Eksekutif Brain, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan hasil dari akumulasi kegagalan yang dibiarkan terus berlanjut oleh manajemen dan pengawas rumah sakit. "Kita tidak bisa lagi menutup mata. Dewas tidak berfungsi. Direksi tidak mampu. Dan rakyat yang menjadi korban," ujarnya.
Berdasarkan laporan internal yang dihimpun oleh Brain, terdapat beberapa indikasi kuat mengenai penyimpangan di RSUD Kota Bogor:
1. Tumpukan utang yang mencapai puluhan miliar rupiah tanpa kejelasan skema pembayaran dan akuntabilitas anggaran.
2. Kegagalan manajerial Direksi dalam menyusun rencana kerja dan mitigasi krisis, termasuk tidak adanya transparansi kepada publik maupun DPRD.
3. Lemahnya fungsi pengawasan Dewas, yang seharusnya menjadi filter utama dalam mencegah keruntuhan manajemen.
4. Indikasi penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa, yang perlu segera diaudit oleh lembaga independen.
Dalam situasi darurat ini, DPRD Kota Bogor tidak boleh hanya berdiam diri. Sebagai lembaga legislatif, mereka memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan intervensi kebijakan terhadap lembaga pelayanan publik daerah.
Ferdian menilai, sudah saatnya DPRD menggunakan hak angket atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Kota Bogor. "Jika DPRD tidak segera bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab secara moral atas jatuhnya martabat pelayanan publik di Kota Bogor," tegasnya.