PORTALBANTEN – Keberadaan pasar liar di kawasan Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan. Puluhan pedagang yang berjualan di badan jalan sepanjang Jalan Situ Ciherang membuat akses kendaraan nyaris lumpuh, terutama bagi kendaraan roda empat yang tak lagi bisa melintas pada jam-jam sibuk.

Lapak-lapak kayu yang berdiri di atas badan jalan tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan secara signifikan. Tak hanya menimbulkan kemacetan, kondisi ini juga membuat kawasan sekitar terlihat kumuh dan semrawut. Ironisnya, meski telah terpasang papan larangan berjualan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, para pedagang tetap beraktivitas seperti biasa.

Selain persoalan ketertiban, muncul dugaan bahwa lapak-lapak liar tersebut dikomersilkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini disebut-sebut menjadi salah satu faktor menjamurnya lapak di sepanjang bahu hingga badan jalan.

Akibatnya, kondisi Jalan Situ Ciherang semakin memprihatinkan. Jalan yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat kini berubah fungsi menjadi area perdagangan tanpa penataan yang jelas.

Ahmad (45), salah seorang pengguna jalan, mengaku kecewa dengan sikap aparat terkait yang dinilai tidak tegas.

“Masih adakah Satpol PP Kabupaten Serang? Kok membiarkan lapak-lapak dagangan berdiri di badan jalan. Padahal sudah ada papan pelarangan berjualan. Kalau pagi, jangan harap mobil bisa lewat, motor saja susah,” keluhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Cikande Aat Supriadi menyatakan akan segera memanggil pihak pengelola pasar untuk menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan.

“Iya ini Kang, saya coba panggil pengelola pasar besok Senin agar menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan. Nuhun Kang infonya,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (1/3/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Bahtiar, menjelaskan bahwa penanganan awal menjadi kewenangan pihak kecamatan.