PORTAL BANTEN - Kampung Malingping, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Sabtu (5/7/2025), terasa lebih hidup dari biasanya. Suasana penuh semangat tercipta berkat kehadiran Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ricky Kurniawan, Lc, yang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.

Kegiatan ini menyatukan berbagai elemen masyarakat: para pemuda, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pemerintah desa. Sebuah kolaborasi untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Bogor.

"Pemuda harus menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek. Perda ini hadir untuk memastikan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, hadir dalam mendukung potensi mereka, mulai dari pendidikan, kewirausahaan, hingga kepemimpinan sosial," ujar Ricky Kurniawan, Sabtu (5/7/2025).

Bagi Ricky, Perda ini bukan sekadar aturan, melainkan peta jalan bagi program-program yang berpihak pada anak muda. Ia menyadari tantangan yang dihadapi generasi muda begitu kompleks; mulai dari angka pengangguran, dampak negatif digitalisasi, hingga potensi perilaku menyimpang.

"Kami di DPRD terus mendorong agar Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar diterapkan dalam program konkrit di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten," tambahnya, menekankan pentingnya implementasi yang nyata dan berdampak.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta. Mereka berkesempatan berdialog langsung dengan legislator, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Tokoh pemuda setempat menyampaikan aspirasi agar program kepemudaan terdistribusi merata, terutama di pedesaan, dan berharap adanya pendampingan berkelanjutan.

Sesi tanya jawab interaktif semakin memperkaya acara. Peserta aktif berdiskusi, membahas program pemerintah dan peran mereka dalam komunitas. Harapannya, acara ini melahirkan pemuda yang sadar hukum, berdaya, dan siap memimpin masa depan Kabupaten Bogor dan Jawa Barat.*