PORTAL BANTEN - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan respons tegas terkait video viral seorang alumni berinisial DS yang memicu kontroversi di media sosial mengenai kewarganegaraan anaknya.
Dalam unggahan tersebut, DS memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya sambil menyebut kalimat, "cukup saya WNI, anak jangan," yang kemudian dinilai publik tidak mencerminkan semangat kebangsaan sebagai penerima beasiswa negara.
Informasi yang beredar menyebutkan DS telah menyelesaikan studi S2 pada Agustus 2017 dan mengklaim tuntas masa pengabdian, namun suaminya berinisial AP disebut masih berstatus awardee aktif LPDP.
Pihak LPDP secara resmi menyatakan penyesalan atas kegaduhan ini dan menekankan pentingnya integritas serta etika bagi setiap penerima beasiswa yang dibiayai oleh negara melalui dana publik.
"Kami menekankan bahwa setiap awardee wajib menjaga sikap dan komitmen sesuai nilai-nilai kebangsaan serta perjanjian yang telah disepakati," demikian keterangan resmi LPDP.
LPDP juga telah memanggil AP untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban kontribusi di Indonesia sesuai dengan kontrak yang mewajibkan penerima beasiswa kembali berkarya di tanah air.
Apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap kontrak, pihak penyelenggara beasiswa dapat memberlakukan sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima sesuai ketentuan berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan menyatakan setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara aturan.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap dana pendidikan masyarakat, termasuk potensi pemberlakuan konsekuensi administratif bagi pihak-pihak yang melanggar kesepakatan kontribusi nasional.