PORTALBANTEN – Suasana musim semi di Jepang yang biasanya menenangkan, kali ini membawa gelombang perbincangan hangat ke Tanah Air. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi buah bibir usai membagikan momen libur Lebaran di Negeri Sakura. Dalam unggahan media sosialnya, Lucky terlihat menikmati perjalanan santai, menjelajahi tempat wisata, dan berpose kasual jauh dari kesan formalitas politik.

Namun tak lama, unggahan itu menyulut perhatian publik dan memicu pro-kontra. Warganet mulai mempertanyakan prosedur keberangkatan sang bupati, mengingat setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan itu akan dilakukan segera setelah Lucky kembali ke Indramayu dan mulai beraktivitas kembali.

Menurut Bima, undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa kepala daerah—baik gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya—harus mengajukan surat izin ke luar negeri melalui gubernur kepada Mendagri.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga memberikan tanggapan serupa. Dedi menegaskan bahwa liburan memang hak pribadi, terlebih saat cuti atau hari libur nasional. Namun, sebagai pejabat publik, prosedur administratif harus tetap dipenuhi.

Di media sosial, opini publik terbagi dua. Sebagian besar menilai liburan adalah hak asasi, selama tidak melanggar aturan. Namun banyak pula yang menyoroti gaya hidup mewah dan kemungkinan ketidaktertiban prosedural.

"Yang penting dia happy dan nggak merugikan siapa-siapa, refreshing itu perlu," tulis akun @sayahappya.

Namun akun lain mempertanyakan, "Kalau rakyat biasa telat ngurus administrasi bisa ditolak di bandara. Pejabat telat izin, bisa 'jalan-jalan' duluan?"

Pengamat sosial Ari Sumarto Taslim memandang kasus ini sebagai refleksi pentingnya sensitivitas publik bagi pejabat. Menurutnya, tindakan seorang kepala daerah, meski dalam konteks pribadi, tetap harus menjaga etika jabatan.