PORTALBANTEN – Pemerintah Kota Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedie A. Rachim terus memperkuat langkah hukum dalam menyelamatkan aset daerah dari cengkeraman pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk yang diduga sebagai mafia tanah profesional.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Pemkot kini memfokuskan diri pada pengamanan aset strategis yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, namun saat ini dikuasai oleh pihak-pihak yang memanipulasi asal-usul kepemilikan.
Yulia Anita Indrianingrum, Ahli Madya Analis Hukum, menegaskan bahwa tim sedang menyiapkan data dan dokumen hukum yang valid guna menjadi dasar tindakan tegas.
"Aset-aset yang diselewengkan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penguasaan aset secara nyata di lapangan.
"Kami belum puas hanya dengan penyelamatan aset di atas kertas. Butuh strategi yang lebih tajam dan kerja lapangan yang kuat," kata Alma dalam wawancara khusus, Selasa (27/2025).
Ia menyebut sinergi dengan Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat penting untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Beberapa aset bahkan belum terdata resmi, seperti fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
“Wali Kota meminta kami terus berupaya, termasuk melalui jalur gugatan, jika diperlukan. Penertiban dan pendataan menjadi pekerjaan rumah besar,” tegasnya.
Menurut Alma, monitoring for prevention yang dilakukan oleh tim hukum bersama KPK selama 2024 menunjukkan hasil positif. Beberapa kasus telah dimenangkan di pengadilan dan kini tinggal menunggu eksekusi.