PORTALBANTEN.NET – Nilai aset Pemerintah Kota Bogor yang mencapai sekitar Rp13 triliun ternyata menyimpan ancaman serius. Di balik tingginya nilai Barang Milik Daerah (BMD), terdapat dugaan praktik penguasaan aset oleh pihak ketiga, penyewaan liar, manipulasi dokumen hingga gugatan hukum yang diduga menjadi modus baru mafia tanah untuk menguasai aset negara.
Persoalan tersebut menjadi perhatian sejumlah pengamat antikorupsi dan pemerhati penyelamatan aset negara di Kota Bogor. Mereka menilai masih terdapat potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), lemahnya pengawasan pemanfaatan aset, hingga penyimpangan tata kelola yang dapat berdampak terhadap keuangan daerah.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan neraca pemerintah, melainkan modal pembangunan yang harus dijaga agar manfaatnya kembali kepada masyarakat.
"Bila aset-aset itu dikuasai secara tidak sah atau dimanfaatkan tanpa kontribusi kepada kas daerah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas yang membutuhkan fasilitas publik," ujar Alma saat ditemui di kantornya, Sabtu malam (21/6/2026).
Menurutnya, modus mafia aset kini semakin berkembang. Jika sebelumnya hanya mengandalkan dokumen konvensional, kini muncul dugaan penggunaan surat-surat digital yang dipersoalkan keabsahannya, penguasaan fisik lahan selama puluhan tahun, hingga gugatan perdata yang bertujuan mengaburkan status hukum kepemilikan.
"Kalau dibiarkan, Pemkot Bogor akan kehilangan ruang fiskal untuk membangun kantor pemerintahan, sekolah, jalan lingkungan maupun sarana pelayanan masyarakat lainnya," tegasnya.
Sejak mendapat penugasan dari Jaksa Agung sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor pada September 2019, Alma bersama Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengaku terus melakukan langkah-langkah penyelamatan aset.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian pendapat hukum, telaah kontrak kerja sama, pemasangan plang aset, pelaksanaan konsinyasi, hingga gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap menguasai aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.
Selama periode 2019 hingga 2026, berbagai langkah litigasi dan review pengadaan barang dan jasa disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.