PORTALBANTEN -- Sengketa lahan yang melibatkan keluarga ahli waris H. Raan dan pihak Desa Tobat akhirnya menunjukkan perkembangan positif. Proses mediasi yang berlangsung pada Rabu (29/10/2025) di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dipimpin oleh Kepala Desa Tobat, Endang Suherman.

Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga ahli waris, perwakilan pengembang, serta aparat kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, lima poin kesepakatan penting berhasil dicapai:

Pihak keluarga ahli waris menegaskan bahwa mereka belum pernah menjual tanah yang menjadi objek sengketa.

Selanjutnya, dari tiga register tanah yang tercatat atas nama Hasan di Desa Tobat, lokasi yang disengketakan bukanlah lahan yang dimaksud dalam klaim keluarga.

Keluarga ahli waris juga menyatakan niat untuk menjual tanah tersebut.

Pemerintah Desa Tobat mengusulkan agar diadakan musyawarah lanjutan antara pihak keluarga ahli waris dan pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).

Terakhir, pihak yang sedang mengerjakan proyek diminta untuk menunda eksekusi atau penggusuran hingga musyawarah antara kedua belah pihak selesai dan kesepakatan tercapai.

Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menyampaikan bahwa hasil mediasi ini akan segera disampaikan kepada pimpinan pengembang PT SSCP, Aun, untuk menjadwalkan pertemuan lebih lanjut dengan pihak keluarga.

Hasan, salah satu pemilik lahan yang terdaftar, memberikan klarifikasi bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang telah dijual sebelumnya bukanlah lahan yang kini dipermasalahkan. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen di Kantor Desa Tobat, melainkan di Desa Parahu.