PORTALBANTEN — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, atas pelanggaran kode etik dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Putusan ini diambil secara musyawarah mufakat oleh para anggota MKD dalam sidang tertutup yang digelar di Kompleks Parlemen, Rabu (7/5/2025).
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam pembacaan putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik berdasarkan dua laporan masyarakat yang masuk. Ia dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan, dengan kewajiban meminta maaf secara langsung kepada pihak pengadu maksimal dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran lisan,” ujar Dek Gam.
Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial Ahmad Dhani dalam rapat kerja Komisi X bersama Kemenpora dan PSSI pada 5 Maret 2025. Saat itu, Ahmad Dhani sempat menyarankan agar PSSI menaturalisasi pemain berusia di atas 40 tahun yang berstatus duda dan kemudian dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai oleh pelapor mengandung unsur seksis dan merendahkan martabat perempuan.
Selain itu, Dhani juga dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang dianggap tidak pantas disampaikan dalam forum resmi parlemen.
MKD menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif tidak mentoleransi perilaku anggota yang bertentangan dengan prinsip etika dan tata krama parlemen. Pemberian sanksi kepada Ahmad Dhani ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anggota dewan harus menjaga lisan dan sikapnya, terlebih dalam forum resmi yang mewakili rakyat.
Dengan keluarnya keputusan ini, Ahmad Dhani diwajibkan menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etisnya sebagai anggota DPR.*