PORTALBANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang terjadi pada periode 2021-2023. Investigasi KPK menemukan bahwa ada manipulasi dalam pembayaran iklan melalui enam agensi periklanan yang bekerja sama dengan Bank BJB.
Menurut Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, penyelidikan mengungkap adanya selisih anggaran yang cukup signifikan antara nilai yang dibayarkan Bank BJB ke agensi dengan yang diterima oleh media tempat iklan ditayangkan. Selisih ini mencapai Rp222 miliar dan diduga digunakan sebagai dana non-budgeter untuk berbagai kepentingan tertentu di Bank BJB.
KPK mengungkap bahwa sejak awal, penggunaan dana tersebut telah disetujui oleh Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB saat itu, bersama dengan Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary. Keduanya diduga bekerja sama dengan enam agensi periklanan untuk merekayasa penganggaran iklan dan mengalihkan selisih dana ke pos yang tidak tercatat dalam anggaran resmi Bank BJB.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi (YR), Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). "Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan terhadap para tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan promosi dan branding bank, namun malah dialihkan untuk kepentingan lain. KPK masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pejabat internal Bank BJB maupun pihak eksternal yang turut menikmati aliran dana non-budgeter tersebut.
Dengan pengungkapan kasus ini, KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi di sektor keuangan, terutama di lembaga-lembaga yang berperan penting dalam perekonomian daerah.
Lalu, bagaimana nasib Ridwan Kamil?, RK disebut di konferensi pers kan dimintai klarifikasi oleh KPK.*