PORTALBANTEN - Polemik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mengguncang Kabupaten Bogor. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Leuwiliang Bogor setelah beredarnya surat permintaan THR dari Linmas desa tersebut kepada para pedagang. Namun yang menarik, bukan hanya soal isi suratnya, melainkan nama “Dedi Mulyadi” yang tercantum. Bukan politisi nasional atau Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang dimaksud adalah anggota Linmas di desa itu bersama 9 anggota Linmas lainnya.

Surat edaran yang meminta THR kepada para pedagang Pasar Leuwiliang menjadi viral karena karena seseorang bernama Dedi Mulyadi. Publik sempat mengira bahwa ini berkaitan dengan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, padahal nama tersebut merujuk pada anggota Linmas biasa.

Diketahui, Kepala Desa Leuwiliang, Iman Nurhaiman, membenarkan adanya surat tersebut, disitu tertulis untuk Linmas dan staf, ia menjelaskan itu merupakan inisiatif dari para Linmas yang bertugas menjaga keamanan di area pasar.

"Surat itu memang dibuat Linmas, saya hanya diminta tanda tangan. Tapi saya sudah minta agar tidak memaksa pedagang. Itu pun hanya untuk pedagang besar," jelas Iman beberapa waktu lalu. Ia juga menyatakan telah menarik surat itu untuk meredam kegaduhan.

Desa Klapanunggal Bogor Minta THR Rp165 juta Dipanggil para petinggi

Sebelumnya, Kasus serupa sebelumnya terjadi di Desa Klapanunggal. Kepala Desa Ade Endang Saripudin harus memberikan klarifikasi setelah surat permintaan THR senilai Rp165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya bocor ke publik. Meski mengklaim surat itu hanya bersifat imbauan, masyarakat menilai langkah tersebut tidak etis, apalagi menyangkut dana yang besar.

Ade sempat meminta maaf secara terbuka, mengaku salah dan berjanji menarik kembali surat itu. Namun kasus ini tetap menyita perhatian publik dan membuat Bupati Bogor turun tangan langsung.

Pesan Dedi Mulyadi Gubernur Jabar: Larangan Minta THR 

Menanggapi berbagai kasus permintaan THR oleh aparatur desa, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa hal semacam itu masuk dalam kategori gratifikasi dan harus diproses secara hukum, bukan hanya ditegur secara administratif.