PORTALBANTEN - Mantan aktris drama kolosal, Sekar Arum Widara, tersandung kasus hukum setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia diketahui membelanjakan uang palsu senilai Rp600 ribu untuk membeli makanan dan minuman ringan.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Sekar Arum datang bersama suami sirinya berinisial DA ke mal tersebut. "Saat itu, dia sempat berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Barang yang dibeli berupa makanan ringan dan minuman," ungkap Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Namun, aksi itu tidak berjalan mulus selamanya. Saat mencoba melakukan pembelian berikutnya, kasir mulai curiga dengan kondisi uang yang digunakan Sekar. Transaksi pun dibatalkan. Sekar sempat mencoba belanja lagi di toko lain di sekitar lokasi yang sama, tetapi kembali gagal karena kecurigaan pegawai.
Pihak keamanan mal yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan Sekar Arum dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sekar Arum resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 dan/atau 245 KUHP.
Kasus ini tidak berhenti pada aksi belanja semata. Polisi menduga ada indikasi Sekar Arum tidak hanya menggunakan, tetapi juga berencana mengedarkan uang palsu tersebut.
AKBP Ardian Satrio Utomo selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menelusuri dari mana uang palsu itu berasal. Namun, Sekar Arum belum bersikap kooperatif dan kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah selama pemeriksaan.
"Dia belum mau terbuka soal sumber uangnya. Awalnya bilang itu hasil penagihan utang, tapi kemudian berubah lagi keterangannya," ujar Ardian.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.*