PORTAL BANTEN - Umat Islam di Malaysia akan memulai ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah pada Minggu, 2 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Penjaga Lambang Besar Raja-Raja, Tan Sri Syed Danial Syed Ahmad, dalam siaran daring dari Kuala Lumpur pada Jumat, 28 Februari 2025. Penetapan tersebut didasarkan pada titah Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim dan telah mendapatkan perkenan dari Raja-Raja Melayu.  

Salah satu keunikan dalam penetapan awal Ramadan di Malaysia adalah penggunaan metode kombinasi rukyah (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi), yang dikenal sebagai kriteria Imkanur Rukyah. Sistem ini memastikan bahwa bulan baru dalam kalender Hijriah hanya dimulai jika hilal dapat terlihat atau memenuhi kriteria visibilitas tertentu berdasarkan perhitungan astronomi.  

Pengamatan Hilal 29 Lokasi di Malaysia  

Pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadan 1446 Hijriah di Malaysia dilakukan pada Jumat petang, 28 Februari 2025, di 29 lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa lokasi penting untuk rukyah hilal antara lain:  

- Baitul Hilal Bangunan Sultan Ismail di Pontian, Johor  
- Kompleks Falak Al-Khawarizmi, Kampung Balik Batu di Tanjung Bidara, Malaka  
- Pusat Konvensi Internasional Putrajaya  
- Menara Kuala Lumpur  
- Sejumlah titik di pesisir Sabah dan Sarawak  

Proses rukyah ini dilakukan oleh para ahli falak, pejabat keagamaan, serta lembaga terkait guna memastikan bahwa penentuan awal Ramadan dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Berbeda dengan negara-negara yang hanya mengandalkan hisab atau rukyah semata, Malaysia menggunakan sistem Imkanur Rukyah yang merupakan perpaduan antara perhitungan astronomi dan observasi langsung. Dalam kriteria ini, hilal dianggap dapat terlihat jika memenuhi salah satu dari tiga syarat berikut:  

1. Ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi (jarak sudut antara Matahari dan Bulan) minimal 6,4 derajat setelah Matahari terbenam.  
2. Hilal dapat dilihat dengan mata telanjang atau teleskop.  
3. Jika hilal tidak terlihat dan tidak memenuhi kriteria perhitungan, maka bulan Hijriah digenapkan menjadi 30 hari.  

Sistem ini memungkinkan pendekatan yang lebih akurat dalam penentuan awal bulan Hijriah, serta meminimalisir perbedaan dalam penetapan awal Ramadan di berbagai wilayah di Malaysia.