PORTALBANTEN - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali harus menerima kenyataan pahit setelah masa penahanannya diperpanjang oleh pihak kepolisian. Perpanjangan masa tahanan ini membuat ibu tiga anak tersebut harus tetap mendekam di balik jeruji besi hingga 1 Juni 2025.

Penahanan terhadap Nikita dilakukan sejak 4 Maret 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha kecantikan, dr. Reza Gladys. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses penyidikan yang masih berlangsung dan belum rampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan perpanjangan ini. “Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” jelasnya. Ade Ary menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19. Setelah rampung, berkas akan kembali dikirim ke JPU untuk ditindaklanjuti ke proses peradilan.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya menerima perpanjangan ini dengan tenang. "Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025. Itu memang sesuai ketentuan dalam KUHAP, apalagi ancaman pidananya di atas 9 tahun," ujar Fahmi.

Fahmi juga mengungkapkan kondisi Nikita selama di tahanan. Menurutnya, artis berusia 39 tahun itu dalam kondisi sehat dan justru lebih religius. “Sehat alhamdulillah, nggak ada masalah. Dia santai saja, bahkan sempat bilang ke saya, ‘mohon maaf Bang, saya nggak bisa lama, saya lagi ngaji,’” tutur Fahmi.

Lebaran Idul Fitri 1446 H dan ulang tahunnya yang ke-39 pun harus dilalui Nikita di balik jeruji besi, tanpa keluarga dan sorotan kamera. Hingga saat ini, Nikita dan seorang pria bernama Mail telah menjalani total 60 hari penahanan.

Di sisi lain, praktisi hukum Deolipa Yumara juga angkat bicara mengenai peluang kebebasan Nikita. Ia menyebut, “Jarang sekali terjadi seseorang yang sudah ditahan bisa dibebaskan, karena biasanya sudah ada dua alat bukti dan saksi yang menguatkan.” Menurut Deolipa, penyidik kini tengah mendalami unsur TPPU, termasuk aliran dana hasil dugaan pemerasan.

“Sekarang yang dicari itu uangnya lari ke mana? Lewat transfer atau tunai, kepada siapa saja. Itu yang sedang ditelusuri dalam tahap penyidikan lanjutan,” tambahnya.

Kasus yang menyeret nama besar Nikita Mirzani ini pun masih menjadi perhatian publik. Sementara proses hukum berjalan, publik menanti kejelasan nasib sang artis yang dikenal vokal dan penuh kontroversi itu.*