PORTALBANTEN -- Persidangan yang melibatkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi terdakwa.
Salah satu saksi ahli, Frans Asisi, yang merupakan seorang ahli linguistik, memberikan analisis yang menarik perhatian. Ia meneliti bukti percakapan WhatsApp yang terjadi antara 13 hingga 15 November dan menyimpulkan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan pihak yang diduga diperas.
"Kalau saya lihat percakapan, eh, WA itu, tidak pernah terdakwa itu menyampaikan sesuatu secara langsung kepada seseorang yang dalam percakapan antara Dok (Reza Gladys) dengan Mail," kata Frans Asisi, Kamis (25/9/2025).
Frans menegaskan bahwa nama Nikita Mirzani hanya disebutkan oleh pihak lain dalam konteks negosiasi, bukan pemerasan. Ia menambahkan, "Jadi, Nikita Mirzani tidak pernah dari percakapan tanggal 13, 14, 15, tidak ada chat WA langsung dari Terdakwa Nikita Mirzani kepada dua orang itu."
Lebih lanjut, Frans Asisi menjelaskan bahwa Nikita Mirzani tidak berperan aktif dalam percakapan yang menjadi bukti di persidangan. "Mail dan Reza itu melibatkan terdakwa dalam proses negosiasi mereka," ungkapnya, menekankan bahwa inisiatif percakapan tidak berasal dari Nikita Mirzani.
Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai keterlibatan langsung Nikita, Frans menjawab tegas, "Betul."
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita tidak sendirian, asisten pribadinya, Ismail, juga menjadi tersangka.
Nikita Mirzani menghadapi tiga pasal hukum, termasuk Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang TPPU, dengan ancaman hukuman yang bervariasi hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tidak terima, Reza menghubungi Nikita melalui asistennya, yang berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengklaim diminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak membahas produknya di media sosial. Reza telah mentransfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.*