PORTAL BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang lebih dikenal dengan Satgas PASTI, telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan berbagai kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Jakarta. Tindakan ini diambil setelah terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan oleh OMC dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi yang memiliki izin.

Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, menjelaskan bahwa Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, perusahaan yang beroperasi di Indonesia ini diduga mencatut identitas OMC untuk melakukan aktivitas penipuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa OMC menerapkan skema bisnis yang mencurigakan, di mana mereka merekrut anggota baru dengan sistem member-get-member yang berjenjang untuk mendapatkan komisi. "Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual, melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/7).

Lebih lanjut, aplikasi dan website yang digunakan oleh OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. OMC juga memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan sosial untuk menarik perhatian masyarakat, serta melibatkan perangkat desa dalam peresmian kantor cabang mereka.

Dalam upaya menghentikan kegiatan ilegal ini, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses dan link terkait OMC, serta memblokir nomor rekening yang terlibat. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran yang mencurigakan. Pastikan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu "Legal" dan "Logis". Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin yang sah, sedangkan logis berarti mempertimbangkan apakah imbal hasil yang ditawarkan masuk akal.

Jika Anda menemukan informasi atau penawaran investasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada OJK.*