PORTAL BANTEN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin baru saja memulai sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai BRI Kotabaru. 

Terdakwa M Dika Irawan dan rekannya Selvie Metty, yang akrab disapa Mama Vega, dihadapkan pada dakwaan serius terkait kerugian negara yang mencapai Rp9,2 miliar.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (2/7/2025) ini dipimpin oleh hakim ketua Fidiyawan SH, dengan dua hakim anggota yang turut serta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera SH, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh kedua terdakwa. Mereka diduga melakukan proses kredit fiktif yang melibatkan 28 orang, yang berujung pada kerugian besar bagi negara.

"Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar," ujar JPU M Rafi Eka Putera, Selasa (2/7/2025).

Selama periode 2021 hingga 2023, M Dika Irawan menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Program di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru, yang berlokasi di JI. Pangeran Indera Kesuma Negara No.12, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.*