PORTALBANTEN - Sebuah insiden kecil di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat pagi (25/4/2025), berubah menjadi pintu masuk pengungkapan kasus berat. Bukan sekadar serempetan mobil biasa, kecelakaan ini mengungkap fakta bahwa seorang pengacara muda, berinisial S (31), membawa senjata api ilegal dan terindikasi penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan sederhana pasca kecelakaan antara Daihatsu Sigra dan sebuah mikrolet, petugas Unit Laka Lantas menemukan sepucuk pistol Makarov kaliber 7,65 mm di kendaraan milik oknum pengacara, S.

"Temuan ini langsung kami laporkan ke Satreskrim. Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Firdaus, Senin (28/4/2025).

Penggeledahan di Kediaman Pengacara S Ditemukan Senjata Laras Panjang dan Airsoft Gun

Tak berhenti di situ, penggeledahan di kediaman S di kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, menemukan dua senjata tambahan: senapan laras panjang rakitan dan airsoft gun. Semua senjata kini diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pengakuannya, S membeli pistol tersebut seharga Rp30 juta dari seorang individu tak dikenal. Sedangkan senapan laras panjang rakitan dibelinya dari toko di Pasar Baru pada 2016.

Situasi kian rumit setelah hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi narkoba. Kondisi ini memperberat proses hukumnya.

Menurut Kasubnit Laka Lantas, AKP Sumarno, keberadaan senjata terungkap saat kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk penyelesaian administrasi kecelakaan.

Kini, S harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata api tanpa izin.