PORTALBANTEN — Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap wanita yaitu mantan kekasihnya bernama Wina Septianty (25) di Palembang, Sumatera Selatan, tak hanya memalukan institusi, tapi juga membuka fakta buruk soal penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat.
Bripka RRM, anggota Polrestabes Palembang, tega memukul, menjambak korban Wina, hingga menodongkan senjata kepada warga yang mencoba melerai saat dirinya cekcok dengan sang mantan pacar, Wina, Selasa (15/4/2025). Usai kejadian, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan Propam.
Yang mengejutkan, dari hasil tes urine, Bripka RRM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Fakta ini sekaligus menambah daftar panjang oknum aparat yang terjerat narkotika, padahal institusi kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan barang haram tersebut.
Kasus ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian. “Bagaimana mungkin seorang anggota yang membawa senjata bisa berada di lapangan dalam kondisi terpengaruh narkoba? Ini bahaya, bukan hanya bagi masyarakat tapi juga bagi sesama anggota,” tegasnya.
Masyarakat berharap Propam Polri tak hanya memberi sanksi atas kasus penganiayaan, tapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait jaringan atau sumber narkoba yang dipakai pelaku.
“Jangan cuma berhenti di satu orang, karena faktanya kasus seperti ini selalu berulang. Ada celah yang harus ditutup,” ujar Netizen.
Pihak Polrestabes Palembang memastikan Bripka RRM akan diproses sesuai aturan disiplin dan pidana. Senjata yang sempat ditodongkan ke warga disebutkan merupakan airsoft gun, namun tetap menjadi ancaman karena digunakan secara intimidatif.
Kasus ini diharapkan jadi momentum bagi kepolisian untuk memperketat pemeriksaan rutin narkoba bagi seluruh anggotanya. Karena tak hanya merusak nama baik institusi, tapi juga membahayakan masyarakat jika aparat yang seharusnya melindungi justru berada di bawah pengaruh zat terlarang.*