PORTALBANTEN – Inovasi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan moda transportasi ramah lingkungan berupa bus listrik gratis berpelat merah menuai banyak pujian dari masyarakat. Namun, keberadaan armada ini ternyata menyisakan sejumlah catatan penting, terutama terkait perlindungan hukum dan keselamatan penumpang.
Ketua DPC Organda Kabupaten Bogor, Gunawan, menilai bahwa terobosan ini memang memberikan dampak positif, terutama dalam mengurangi polusi dan memberikan opsi mobilitas yang nyaman.
“Busnya nyaman, ramah disabilitas, dan teknologinya maju. Tapi jangan sampai euforia layanan gratis ini melupakan aspek perlindungan penumpangnya,” tegasnya, Selasa (1/7).
Gunawan menyoroti belum adanya kepastian terkait jaminan asuransi bagi penumpang bus listrik, yang menurutnya menjadi celah serius dalam sistem transportasi publik.
"Jika terjadi insiden, siapa yang bertanggung jawab? Apakah penumpang ditanggung Jasa Raharja seperti angkutan umum lainnya? Ini yang belum jelas," ujarnya.
Bus listrik yang beroperasi dengan status kendaraan dinas plat merah, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam aspek hukum. Sebab, kendaraan dinas sejatinya tidak dirancang untuk fungsi komersial atau layanan massal.
“Ini bukan sekadar soal gratis atau tidak, tapi soal status legal kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum,” tambah Gunawan.
Sorotan serupa juga muncul dalam Musda Organda Jawa Barat, di mana sejumlah peserta mempertanyakan landasan regulasi penggunaan kendaraan dinas untuk transportasi publik. Bahkan, unsur Muspida di tingkat provinsi disebut sempat menyatakan keheranannya atas kebijakan Pemkab Bogor tersebut.
Bagi Organda, hal ini penting untuk segera dikaji ulang oleh Pemkab agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau risiko bagi penumpang di masa depan.