PORTAL BANTEN - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pajak hiburan tidak hanya dikenakan pada olahraga padel yang tengah populer saat ini. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa berbagai jenis olahraga lainnya, seperti bulu tangkis, tenis, dan biliar, juga termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak hiburan.
"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu telah diatur dalam undang-undang dan berlaku di seluruh daerah, bukan hanya di Jakarta. "Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," ungkapnya.
Ia memberikan contoh bahwa olahraga seperti renang, biliar, dan bulu tangkis juga dikenakan pajak hiburan jika dilakukan secara komersial, misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar. "Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena," ucapnya.
Pramono beralasan bahwa pajak hiburan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas. "Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul olahraga Padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10%," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. "Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," ujarnya.
Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas padel yang dicantumkan dalam keputusan Bapenda yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 adalah lapangannya.