PORTAL BANTEN – Dalam langkah baru yang diambil pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) akan mulai memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengingatkan para penjual online untuk segera mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini, yang diperkirakan akan berlaku dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Ros menjelaskan bahwa tidak semua pedagang akan dikenakan pajak. Hanya mereka yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Sementara itu, pedagang dengan penghasilan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tidak ada pajak baru yang dipungut pemerintah dari berlakunya PMK-37/2025. Kita ingin memudahkan merchant [penjual online] dalam hal administrasinya,” ungkap Ros dalam pesan singkat, (16/7/25).
Untuk itu, Ros mengimbau agar penjual mempersiapkan tiga hal penting sebelum marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 (0,5 persen) sesuai PMK-37/2025.
Pertama, penjual harus memastikan bahwa data perpajakan di marketplace sudah lengkap dan sesuai, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, serta alamat korespondensi.
Kedua, penjual perlu mulai menghitung total omzetnya. Ketiga, jika omzet penjual di bawah Rp500 juta setahun, segera siapkan surat pernyataan yang menyatakan, 'Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00'. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025.
“Surat ini bertujuan agar merchant tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace. Sebagai pengawasannya, surat pernyataan itu akan dilakukan melalui pencocokan data dan informasi yang diterima DJP dari pihak lain, dalam hal ini marketplace,” tegas Ros. Ia menambahkan bahwa Pasal 6 ayat (9) PMK-37/2025 menyatakan, “Pedagang dalam negeri bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan.”