PORTAL BANTEN - Pangandaran digemparkan dengan pengungkapan kasus live streaming video porno yang melibatkan pasangan suami istri. Kepolisian berhasil mengungkap praktik terlarang ini dan menangkap kedua pelaku.
Tim Siber Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25). Pasangan muda itu diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam keterangannya pada Selasa, 24 Juni 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan indikasi siaran langsung berbau pornografi melalui platform aplikasi digital.
“Tim kami mendeteksi aktivitas mencurigakan berupa live streaming bermuatan seksual di salah satu aplikasi pinjaman online dan juga layanan video call sex (VCS) melalui WhatsApp. Setelah penyelidikan, kami amankan pasangan WCJ dan E yang ternyata sudah melakukan praktik ini selama beberapa bulan,” ungkap Mujianto.
Dari penyelidikan sementara, diketahui bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Selama periode itu, pasangan ini berhasil mengantongi penghasilan lebih dari Rp 65 juta dari pelanggan yang mengakses layanan mereka secara daring.
“Modus yang digunakan adalah membuat siaran langsung secara tertutup kepada pelanggan yang sudah membayar tarif tertentu. Mereka juga menggunakan akun pribadi dengan identitas fiktif untuk menjual akses tontonan berisi adegan vulgar,” terang Mujianto.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita dua unit ponsel pintar, akun aplikasi yang digunakan untuk siaran, data transaksi digital, serta tangkapan layar yang menjadi bukti kegiatan tersebut.
Menurut pengakuan kedua pelaku, hasil dari kegiatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum di bidang pornografi dan teknologi informasi.
Kapolres menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas atau keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa.