PORTAL BANTEN - Seorang pegawai bank milik negara di Kabupaten Indramayu kini terjerat dalam kasus yang mengejutkan. Pegawai berinisial AF, yang menjabat sebagai relationship manager credit, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu karena dugaan korupsi yang melibatkan uang negara senilai Rp 2 miliar.

Menurut Arie Prasetya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, modus operandi AF terungkap sebagai penyalahgunaan kredit atas nama puluhan debitur untuk kepentingan pribadi. "Modusnya menyalahgunakan kredit atas nama puluhan debitur untuk keperluan pribadi," kata Arie, Jumat (11/7/2025).

Yang lebih mengejutkan, AF mengakui bahwa uang yang diselewengkannya digunakan untuk judi online. "Yang mengejutkan, rupanya tersangka ini kecanduan judol. Uang Rp 2 miliar digunakan untuk judol," ungkap Arie.

Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti, AF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari pengakuannya, AF mulai terlibat dalam dunia judi online sejak tahun 2021 dan terus melakukannya hingga kasusnya terbongkar pada tahun 2024.

"Tiga tahun kecanduan judol. Mulai tahun 2021 dan berhenti tahun 2024. Itu pun setelah kasus terbongkar. Kalau tidak, mungkin masih bermain judol," jelas Endang Darsono, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu.

Akibat kecanduannya, AF tidak menyetorkan uang cicilan dan pelunasan kredit dari sedikitnya empat puluh nasabah ke bank. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk judi. "Modusnya, dana cicilan dan pelunasan kredit dari debitur tidak disetorkan ke bank. Ia pakai untuk judol," terang Endang.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa ada juga dana kredit milik enam belas nasabah lainnya yang tidak diserahkan kepada debitur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Semuanya ada Rp 2 miliar lebih. Uang itu digunakan untuk judol, bayar cicilan, dan keperluan pribadi. Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Endang.*