PORTALBANTEN -- Dalam upaya memastikan profesionalisme dan tanggung jawab notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap notaris-notaris di wilayahnya. Kegiatan ini dimulai pada minggu kedua September dan berlanjut hingga Jumat, 26 September 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen MPDN kepada Kementerian Hukum untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa notaris-notaris di Kota Bogor menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat," kata Alma Wiranta, Ketua MPDN Kota Bogor, pada hari Jumat (26/9/2025).
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengawasi dan membina notaris-notaris agar sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 juncto UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan notaris di Kota Bogor.
MPDN Kota Bogor berkomitmen untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aspek perpajakan, termasuk BPHTB, serta pendirian badan usaha yang meliputi perjanjian, wasiat, risalah lelang, RUPS, dan legalisir dokumen otentik.
Dengan melibatkan unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, MPDN Kota Bogor berperan penting dalam memberikan pengawasan dan pembinaan yang efektif. MPDN berencana untuk terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara rutin terhadap notaris-notaris yang tersebar di enam kecamatan di Kota Bogor.
"Dengan adanya pemeriksaan notaris-notaris di Kota Bogor yang saat ini telah mencapai 250 personil, upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan tugas notaris secara profesional dan bertanggung jawab, meminimalisir fraud," tutup Alma Wiranta saat di ruang rapat Ragamulia Setda Kota Bogor.*