PORTALBANTEN -- Pemerintah Kabupaten Bogor dihadapkan pada tuntutan untuk mempertahankan lahan seluas 4,8 hektar yang terletak di perumahan Bukit Cimanggu City (BCC). Lahan ini sebelumnya diambil alih oleh Kota Bogor, yang berdampak pada kehilangan pajak daerah bagi desa setempat. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan warga dalam pertemuan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 1, KH Achmad Yaudin Sogir, yang berlangsung di Cilebut Barat pada Selasa (7/10/2025), disampaikan bahwa izin yang dikeluarkan atas nama Kota Bogor harus segera dikembalikan. Pihak Bukit Cimanggu City diharapkan menyerahkan kembali izin tersebut kepada Kabupaten Bogor.

Abdul Khohar, seorang warga Cilebut Barat, menegaskan pentingnya peran Tapem Kabupaten Bogor dan Provinsi dalam mempertahankan kawasan ini agar tetap menjadi bagian dari Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, warga perumahan blok Penwod Bukit Cimanggu City juga diminta untuk mengubah domisili mereka dari Kota Bogor ke Kabupaten Bogor demi kepentingan bersama.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, yang juga merupakan warga Cilebut Barat, menyatakan keberatan atas pengalihan wilayah Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh pengembang BCC ke dalam wilayah Kota Bogor. 

"Ini jelas ada yang dilanggar Tata Ruang dan perbatasan daerah," tegas AY Sogir.