PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota Bogor tengah berupaya keras untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) yang belum tertib. Sejumlah warga yang merasa dirugikan telah melaporkan masalah ini langsung ke Bagian Hukum dan HAM Setda di Balaikota Bogor pada Sabtu (25/10/2025).
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa ada oknum yang secara ilegal menguasai Fasos Fasum milik Pemkot Bogor dan memungut retribusi untuk kepentingan pribadi. Hal ini memicu tindakan hukum yang diperlukan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa regulasi daerah mengenai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) akan menjadi acuan dalam penanganan kasus ini. Perda terbaru, yaitu Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024, telah diperbarui dan berlaku untuk mengatur penyelenggaraan PSU.
"Aturan main fasos dan fasum ada di Perda 5 tahun 2024 jo Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang PSU, jika ada pelanggaran norma yang sudah diatur maka yang terlibat dalam penyalahgunaan Fasos Fasum harus ditindak tegas," kata Alma.
Alma menambahkan bahwa penyalahgunaan Fasos Fasum tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kota berkomitmen untuk mengambil langkah konkret dalam menertibkan pengelolaan Fasos Fasum di wilayahnya.
"Kerugian pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bogor terhadap aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga secara gratis, akan kami perhatikan serius dan tingkatkan tindakan formilnya, termasuk yang dikelola sebagai areal parkir oleh oknum dan diambil bayaran," tegas Alma.
Pemerintah Kota Bogor berencana untuk mendata dan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap Fasos Fasum yang telah dilaporkan. Alma juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi.
"Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," kata Alma kepada para pelapor.
Dalam upaya menegakkan hukum, pemerintah kota berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan Fasos Fasum untuk kepentingan pribadi, terutama yang berdampak pada potensi pendapatan keuangan daerah. Kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) akan dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan Fasos Fasum yang diklaim tanpa alas hak yang sah.