PORTAL BANTEN - Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Senin, (30/6/2025), dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah.

Apresiasi Bupati Majalengka

Bupati Majalengka, H Eman Suherman, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Majalengka atas kolaborasi ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang ada dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dan suci. Namun, jika tidak dipahami dan dijalankan sesuai aturan, bisa berujung pada kesalahan administratif atau bahkan pelanggaran hukum,” kata Bupati Eman Suherman.

Pentingnya Penyelesaian Administratif

Lebih lanjut, Bupati Eman menegaskan bahwa penyelesaian masalah administratif di tingkat Inspektorat harus menjadi prioritas sebelum melangkah ke proses hukum. Hal ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap aparat desa agar lebih memahami tanggung jawab mereka.

Kejari Majalengka Komitmen pada Transparansi

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa program Jaga Desa telah berjalan selama beberapa tahun dengan tujuan utama untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia memperkenalkan sistem aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan secara digital.

"Mulai 30 Juni 2025, seluruh pemerintahan desa diwajibkan untuk melakukan input data melalui aplikasi ini. Administrasi tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepercayaan publik dan potensi risiko hukum,” ungkap Kajari Wawan Kustiawan.