PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor terus mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, H. Deny Mulyadi, bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (25/6/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Perda yang hingga kini belum memiliki Perwali sebagai aturan pelaksana. Pemerintah Kota Bogor menilai percepatan penyusunan regulasi turunan sangat penting agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan optimal.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Sekda telah menginstruksikan seluruh OPD untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) yang menjadi amanat dari berbagai Perda.
Menurut Alma, saat ini terdapat 65 dokumen Raperwal yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada). Dokumen tersebut terdiri atas rancangan yang merupakan amanat Perda maupun penyesuaian terhadap regulasi dari pemerintah pusat.
"Seluruh pekerjaan rumah ini harus diselesaikan secara bertahap agar tidak menjadi tunggakan yang semakin besar," ujar Alma saat membacakan sambutan Sekda dalam kegiatan Workshop Legal Drafting bersama DPRD Kota Bogor, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu regulasi yang memerlukan Perwali sebagai aturan pelaksana adalah Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota HAM. Kehadiran Perwali dinilai penting agar pelaksanaan Perda memiliki pedoman teknis yang jelas.
Alma menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan regulasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan HAM, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh OPD. Menurutnya, setiap perangkat daerah harus bekerja lebih profesional dan responsif setelah data mengenai tunggakan penyusunan Perwali dipetakan secara terbuka.
"Ini merupakan bentuk kepatuhan hukum bersama. Bagian Hukum akan lebih mudah menjalankan tugas apabila seluruh aturan dipahami dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah," katanya.
Pemkot Bogor menargetkan seluruh Perwali yang merupakan amanat Perda sejak tahun 2015 hingga 2025 dapat diselesaikan paling lambat pada 2027. Dari hasil pendataan, terdapat 63 Perwali yang harus segera diterbitkan agar pelaksanaan Perda semakin efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepastian hukum di Kota Bogor.