PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan perwali tentang Rasionalisasi, peremajaan dan penghapusan kendaraan umum dalam trayek yang dilaksanakan di Paseban Sri Baduga Balai Kota Bogor pada Jumat (6/2/2026).
Kegiatan FGD yang diawali pengampaian oleh Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto dan selanjutnya dibuka oleh Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin sangat menarik perhatian dengan lebih menekankan pada pasal 118 dan pasal 119 Perda 8 tahun 2023 dalam sambutannya.
Jenal mengatakan, "Ini merupakan kesungguhan dan komitmen Pemkot Bogor mendengarkan aspirasi bagi pengusaha dan supir angkot yang beberapa waktu lalu keberatan terhadap penghapusan angkot yang berusia 20 tahun."
Lanjut Jenal, "Ini merupakan pertama kali dalam sejarah di Kota Bogor dalam penyusunan perwali yang melibatkan masyarakat."
Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2022, permasalahan terkait carut marut penataan transportasi khususnya kendaraan umum telah dirumuskan menjadi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang transportasi. Dan klausul peremajaan dan penghapusan angkutan kota (angkot) yang telah berusia 20 tahun dengan 3 kebijakan (reduksi, konversi dan menggunakan moda bis kita) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas lalu lintas perkotaan. Kegiatan FGD yang dimoderatori oleh Yayat Supriatna sebagai pengamat tata kota membuat suasana sangat inspiratif.
Mengingat Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim telah menyampaikan bahwa penataan transportasi dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota dan menyiapkan sistem transportasi massal yang lebih terintegrasi. Dalam jangka panjang, Pemkot Bogor merencanakan pengembangan transportasi yang sesuai dengan penataan Kota.
Pemkot Bogor telah menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan hasil pembahasan bersama DPRD yang harus dipatuhi, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Angkot yang telah melampaui umur teknis dinilai sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, pada akhir tahun 2025 menyatakan bahwa berdasarkan data terdapat sekitar 1.940 unit angkot telah mencapai usia di atas 20 tahun dan seharusnya dihapus terhitung Januari 2026. Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik angkot tua.
Pemkot Bogor telah mempertimbangkan dengan ketentuan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan. Penataan ulang akan dilakukan sesuai Peraturan Daerah dan dipertegas dengan Peraturan Wali Kota.