PORTALBANTEN -- Dalam upaya memperkuat hak anak, Pemerintah Kota Bogor berpartisipasi aktif dalam rapat sinkronisasi dan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di hotel Novotel Bogor pada Jumat, 31 Oktober 2025, dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Pemkot Bogor, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah, menunjukkan komitmennya untuk memanfaatkan forum ini guna mendapatkan informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah pusat dan strategi nasional dalam pemberdayaan hak anak di daerah.
Dalam diskusi yang berlangsung penuh semangat, Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menyampaikan pentingnya regulasi nasional, termasuk Undang-Undang, sebagai acuan bagi daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berfungsi sebagai payung hukum untuk program aksi daerah.
“Daerah lebih patuh pada pelaksanaan program yang merujuk pada regulasi berupa Perda dan Perwali sebagai kebijakan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai landasan yuridis, menghindari adanya pemeriksaan yang berkaitan dengan penganggaran,” ungkap Alma Wiranta.
Lebih lanjut, Alma menambahkan, “Kota Bogor telah memiliki Perda Kota Layak Anak dan Perda Pencegahan Kekerasan Dalam Pendidikan yang baru saja disahkan, serta beberapa Perwali untuk mengembangkan tiga strategi nasional dari tujuh strategi nasional, guna meningkatkan pemberdayaan, perlindungan, dan pemajuan anak di kota Bogor. Namun, program aksi tersebut masih terkendala oleh minimnya anggaran yang tersedia, terutama pada perangkat daerah yang membidanginya dan kolaborasi yang masih lemah dengan lembaga non pemerintah.”
Tiga strategi utama yang dibahas dalam forum ini meliputi: pertama, Pencegahan, yang dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Kedua, Penanganan, dengan memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga terkait. Ketiga, Penguatan Kapasitas, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak serta pendidikan dan ekonomi keluarga.
“Dengan adanya sinkronisasi dan koordinasi antara Pemkot Bogor dan Kemenko Kumham, diharapkan dapat memperkuat kebijakan melalui regulasi dan meningkatkan perlindungan anak serta kualitas hidup anak-anak di kota Bogor, mengingat tiga strategi nasional ini sangat relevan untuk diterapkan di daerah meskipun anggarannya terbatas,” kata Alma Wiranta bersama tim analis hukum dan Kadis P3A Rakhmawati saat menghadiri kegiatan.*