PORTALBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan proses penataan Angkutan Kota (Angkot) tetap berjalan seiring dengan komitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Saat ini, Pemkot Bogor tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan kebijakan penataan angkot, khususnya terkait batas usia teknis kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima aksi ratusan pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan bahwa pembahasan Perwali masih berlangsung di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Pemkot Bogor, kata Jenal, konsisten menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan umum. Ketentuan tersebut nantinya akan diperjelas melalui Perwali.

“Perwali saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Di dalamnya mengatur tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkutan umum. Kendaraan angkot yang berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapat kelonggaran, dimungkinkan kembali beroperasi melalui skema konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” jelas Jenal Mutaqin.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat draf dan konsep. Oleh karena itu, Pemkot Bogor mengharapkan dukungan para pengemudi dan pengusaha angkot untuk bersama-sama menata kota serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Jenal menambahkan bahwa aturan mengenai batas usia angkutan umum bukanlah kebijakan baru. Perda tersebut telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu dan sempat diberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.

Dari sisi psikologis dan ekonomi, para pengemudi dan pengusaha angkot terdampak meminta adanya penyesuaian kebijakan. Mereka menyampaikan kebutuhan untuk tetap memperoleh penghasilan serta mempertanyakan alternatif dan mekanisme peralihan usaha.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bogor tengah merancang pembentukan koridor baru. Namun, Jenal menegaskan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, termasuk menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun hingga 22 tahun.

“Setelah itu, akan dilakukan pengaturan dan penataan ulang trayek angkot berdasarkan koridor sesuai Perwali yang akan diterbitkan. Pembagian trayek baru juga disesuaikan dengan zona kebutuhan, agar tidak terjadi ketimpangan antara jumlah angkot dan jumlah penumpang,” ujarnya.