PORTAL BANTEN - Aktivitas penambangan liar di Gunung Cibugis, Desa Banyuwangi, Cirangsad, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali mencuri perhatian. Meskipun aparat telah berulang kali melakukan penyegelan dan memberikan peringatan, sejumlah lokasi tambang ilegal masih beroperasi dengan bebas, bahkan semakin terlihat jelas.
Di lapangan, awak media juga melihat truk-truk dan mobil bak terbuka pengangkut tanah yang diduga berasal dari galian ilegal tambang emas itu banyak melintas. Mobil-mobil ini keluar masuk jalir area tambang tanpa pengawasan yang memadai, mengangkut material yang diyakini merupakan hasil dari penambangan emas ilegal. Warga setempat mengungkapkan bahwa lubang-lubang tambang tersebut dikuasai oleh beberapa cukong, di antaranya H. Engkos, Dayat, dan Bu Ely.
“Setiap hari masih ada mobil keluar masuk bawa hasil batuan emas. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan keselamatan warga,” kata seorang warga Cirangsad yang enggan disebutkan namanya, pada Sabtu, 22 November 2025.
Insiden tragis terjadi pada Januari 2025, ketika seorang penambang liar dilaporkan tewas akibat tertimbun longsoran tanah di lokasi tambang emas ilegal di Cigudeg. Kejadian ini memicu penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bogor dan penyegelan lokasi tambang oleh aparat. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa identitas pemilik tambang ilegal telah diketahui dan lokasi kejadian telah dipasang garis polisi.
Namun, meski penegakan hukum telah dilakukan, aktivitas penambangan tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di kawasan tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengeluarkan surat penghentian sementara terhadap 26 izin tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg pada September 2025. Surat ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Walaupun demikian, tambang-tambang liar yang tidak memiliki izin tetap beroperasi tanpa kendali. Warga dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menindak para pemodal yang diduga berada di balik aktivitas gurandil.
“Kalau tidak segera ditindak, ini bisa jadi bom waktu. Bahaya longsor, pencemaran, dan konflik sosial bisa terjadi kapan saja,” ungkap seorang warga masyarakat Desa Banyuwangi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan warga. Media telah berusaha menghubungi pihak terkait untuk klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan.