PORTALBANTEN -- Tiga tersangka kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja dengan modus menjadi "orang dalam" PT Nikomas Gemilang dilimpahkan Polsek Cikande Polres Serang ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (30/12/2025) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Ketiga tersangka, EP (33), YN (41), dan BS (37), diduga menipu para pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang dengan menjanjikan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sebagai "orang dalam".

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa para tersangka meminta sejumlah uang antara Rp20 juta hingga Rp40 juta kepada para korban sebagai biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja.

Tim Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus EP dan YN pada 31 Oktober 2025, kemudian menangkap BS pada 5 November 2025.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang, tiga lembar surat panggilan tes (fiktif), dan tiga lembar surat pernyataan kesepakatan.

AKP Tatang mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang tidak dipungut biaya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan 'orang dalam', karena itu adalah modus penipuan," tegas AKP Tatang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Agi)