PORTAL BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengungkapkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon. Hasilnya, terkonfirmasi adanya penyelewengan dana sebesar Rp689,6 juta yang bersumber dari zakat, infaq, dan sedekah masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, menyatakan bahwa penyalahgunaan ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023, di mana proses pendistribusian dana umat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana-dana tersebut seharusnya disalurkan kepada mustahiq atau penerima manfaat yang sah, namun ditemukan praktik distribusi yang tidak objektif dan berulang kepada pihak tertentu saja.
“Ini bukan hanya persoalan teknis administrasi, tapi menyangkut kelalaian sistemik dari pengurus Baznas. Prosedur survei dan verifikasi calon penerima dana tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam pengambilan keputusan, fungsi pengawasan internal juga tidak berjalan,” ujar Rozi, Selasa 10 Juni 2025.
Meski dana yang dikorupsi bukan berasal dari APBN atau APBD, Kejari Cilegon menegaskan bahwa penyelewengan dana zakat tetap merupakan tindakan yang sangat serius, karena menyangkut kepercayaan umat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan langkah pemulihan, Kejari telah mengembalikan dana sebesar Rp689,6 juta ke rekening resmi Baznas Cilegon untuk disalurkan ulang kepada masyarakat.
Namun demikian, proses penyaluran ulang ini akan diawasi langsung oleh Kejaksaan agar benar-benar sampai kepada yang berhak. Dalam waktu sebulan ke depan, dana tersebut akan dibagi secara proporsional ke delapan kecamatan di Kota Cilegon, dengan mekanisme tunai dan tanpa perantara barang.
“Kami pastikan, distribusi dana dilakukan secara transparan dan diawasi ketat. Tidak boleh ada lagi bentuk penyelewengan, dan harus diberikan langsung dalam bentuk uang tunai kepada mustahiq,” tegas Rozi.
Dalam perkembangan lain, mencuat kabar bahwa ketua dan sekretaris Baznas Kota Cilegon telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kejari menilai langkah itu sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan manajerial dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga pengelola dana umat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga zakat dan institusi sosial lain untuk memperkuat sistem tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Kejari berharap ke depan, semua pengelolaan dana umat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai kepercayaan dan amanah yang diberikan masyarakat.*